Loading...

Cara Membuat KK dan Akta Kelahiran Untuk Anak Pertama, Kedua, dan Seterusnya

Cara Membuat KK dan Akta Kelahiran Untuk Anak Pertama, Kedua, dan Seterusnya - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Membuat KK dan Akta Kelahiran Untuk Anak Pertama, Kedua, dan Seterusnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Membuat KK dan Akta Kelahiran Untuk Anak Pertama, Kedua, dan Seterusnya
link : Cara Membuat KK dan Akta Kelahiran Untuk Anak Pertama, Kedua, dan Seterusnya

Baca juga


Cara Membuat KK dan Akta Kelahiran Untuk Anak Pertama, Kedua, dan Seterusnya

Sebagai warga negara yang taat akan administrasi kependudukan, ketika anak lahir maka dengan segeralah mengurus administrasi si Anak. Karena dengan mengurus administasi anak kita akan lebih mudah mengurus segala urusan yang berlaku di negera kesatuan republik indonesia.

Adapun administrasi pertama yang wajib kita urus adalah memasukan nama anak dalam kartu keluarga kita. Persyaratan untuk mengurus KK untuk anak adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga Lama (Asli)
  • Fotocopy E-KTP Ayah
  • Fotocopy E-KTP Ibu
  • Surat Keterangan Lahir (Asli)
Siapkan syarat-syarat dan lakukan pendafatran pada loket pembuatan KK di dukcapil setempat. Serahkan persyaratan tersebut dan anda akan diberikan nomor pendafatran.

Setelah itu anda akan diarahkan ke petugas untuk mengetikan KK baru dan silahkan minta blangko KK baru pada petugas. Setelah KK baru selesai di ketik anda akan disuruh memeriksa terlebih dahulu ketikan KK baru. Jika sudah serahkan kembali KK baru tersebut untuk di tanda tangani oleh Kepala Dinas. 

Jika KK sudah selesai, maka langkah selanjutnya adalah mengurus Akta kelahiran dengan persyaratan berikut:


  • Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter/RS Asli
  • Foto copy rapor atau ijazah TK/SD/SLTP bagi yang memiliki
  • Foto copy KTP kedua orang tua (E-KTP)
  • Foto copy surat nikah orang tua atau asli surat keterangan Nikah dari kantor Urusan Agama (KUA)
  • Foto Copy KTP dua orang saksian / KTP 2 orang saksi
  • Pengisian blanko saksi
  • Foto copy Kartu keluarga (KK) Nasional
Serahkan semua persyaratan tersebut pada petugas, dan tunggu sampai selesai.

Pengalaman: Untuk pengurusan ini memakan waktu beberapa jam atau jika tidak ada halangan maka KK dan akta kelahiran tersebut bisa siap satu hari pengurusan.

Semoga bermanfaat!


Demikianlah Artikel Cara Membuat KK dan Akta Kelahiran Untuk Anak Pertama, Kedua, dan Seterusnya

Sekianlah artikel Cara Membuat KK dan Akta Kelahiran Untuk Anak Pertama, Kedua, dan Seterusnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat KK dan Akta Kelahiran Untuk Anak Pertama, Kedua, dan Seterusnya dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2019/01/cara-membuat-kk-dan-akta-kelahiran.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membuat KK dan Akta Kelahiran Untuk Anak Pertama, Kedua, dan Seterusnya"

Post a Comment

Loading...