Judul : JUKNIS PPDB 2019/2010
link : JUKNIS PPDB 2019/2010
JUKNIS PPDB 2019/2010
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020
Pendaftaran PPDB 2019/2020 dilakukan melalui jalur :
Daya tampung PPDB 2019/2020 ditentukan sebagai berikut :
KETENTUAN ZONASI
Jakarta (BIB) - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pelaksanaan PPDB wajib dilakukan dengan berdasarkan pada :
- non diskriminatif;
- objektif;
- transparan;
- akuntabel; dan
- berkeadilan.
Dasar ini dikecualikan pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus keagamaan tertentu, atau yang berbasis gender.
PPDB T.A 2019/2020 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, dan digunakan sebagai pedoman bagi Gubernur, Bupati/Walikota membuat Petunjuk Teknis (Juknis) kebijakan pelaksanaan dan penetapan zonasi sesuai dengan kewenangannya.
PERSYARATAN PESERTA DIDIK
1. Taman Kanak-Kanak (TK)
- usia 4-5 tahun untuk Kelompok A
- usia 5-6 tahun untuk Kelompok B
2. Sekolah Dasar (SD)
- usia 7 tahun
- atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2019
- sekolah wajib menerima peserta didik yang sudah berusia 7 tahun
- pengecualian usia paling rendah 6 tahun atau usia antara 5-6 tahun per 1 Juli 2019 bisa diterima apabila memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah.
- calon peserta didik dilarang melakukan Tes Membaca, Menulis dan Berhitung (Calistung).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- usia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2019
- memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2019
- memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2019
- memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat
Syarat usia wajib dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan di Legalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili peserta didik.
Untuk syarat SHUN dikecualikan bagi peserta didik yang berasal dari peserta didik penyandang disabilitas atau sekolah inklusi.
Ketentuan soal usia : dapat melebihi usia tertentu bagi siswa yang berasal dari :
- Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T);
- Siswa Miskin (Ekonomi Keluarga Tidak Mampu)
Saat pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah dilarang :
- menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan;
- dilarang menambah ruang kelas baru.
Pendaftaran PPDB 2019/2020 dilakukan melalui jalur :
- Jalur Zonasi ;
- Jalur Prestasi ; dan
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Daya tampung PPDB 2019/2020 ditentukan sebagai berikut :
- 90 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik dari Jalur Zonasi
- 5 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik dari Jalur Prestasi
- 5 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik dari Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
KETENTUAN ZONASI
- Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yangberdomisili sesuai zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
- Domisili peserta didik didasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Jika tidak memiliki KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) yang di Legalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili (SKD).
- Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang berdomisili dari satu Kab/Kota yang sama dengan sekolah asal.
- Kuota Zonasi 90% sudah termasuk kuota peserta didik dari keluarga tidak mampu, dan anak penyandang disabilitas yang menyelenggarakan layanan inklusi.
- Bukti Siswa Tidak Mampu dibuktikan dengan keikutsertaan Program Pemerintah dalam penanganan tidak mampu (KIS/KIP/PKH dan sebagainya)
- Untuk jenjang SMA/SMK siswa miskin atau keluarga tidak mampu wajib menerima daya tampung minimal/paling sedikit 20% dari jumlah daya tampung.
- Penetapan zonasi disesuaikan dengan ketersediaan sekolah dan jumlah peserta didik pada daerah tersebut.
- Penetapan Zonasi wajib diumumkan minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Penetapan Zonasi harus melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
- Penetapan Zonasi dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lain secara tertulis untuk sekolah yang berada di perbatasan.
DILARANG
Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah dilarang :
- melakukan pungutan pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang menerima dana BOS;
- dilarang melakukan pungutan saat pendataan ulang atau daftar ulang siswa;
- sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan bagi peserta didik baru dan peserta didik dari perpindahan; dan
- sekolah dilarang melakukan pungutan untuk Membeli Seragam, atau Membeli Buku yang dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB.
- seluruh peserta didik dari Keluarga Tidak Mampu (Miskin) di SMA/SMK di sekolah negeri Dibebaskan dari Biaya Pendidikan
- Pembebasan Biaya Pendidikan untuk siswa SMA/SMK dibebankan pada alokasi anggaran Provinsi.
#PPDB #2019 #ZONASI #PRESTASI #PINDAHORANGTUA #BangImamBerbagi
Demikianlah Artikel JUKNIS PPDB 2019/2010
Sekianlah artikel JUKNIS PPDB 2019/2010 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel JUKNIS PPDB 2019/2010 dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2019/01/juknis-ppdb-20192010.html
0 Response to "JUKNIS PPDB 2019/2010"
Post a Comment