Loading...

JUKNIS PPDB 2019/2010

JUKNIS PPDB 2019/2010 - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JUKNIS PPDB 2019/2010, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JUKNIS PPDB 2019/2010
link : JUKNIS PPDB 2019/2010

Baca juga


JUKNIS PPDB 2019/2010

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020



Jakarta (BIB) - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pelaksanaan PPDB wajib dilakukan dengan berdasarkan pada :
  • non diskriminatif;
  • objektif;
  • transparan;
  • akuntabel; dan
  • berkeadilan.
Dasar ini dikecualikan pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus keagamaan tertentu, atau yang berbasis gender.

PPDB T.A 2019/2020 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, dan digunakan sebagai pedoman bagi Gubernur, Bupati/Walikota membuat Petunjuk Teknis (Juknis) kebijakan pelaksanaan dan penetapan zonasi sesuai dengan kewenangannya.

PERSYARATAN PESERTA DIDIK

1. Taman Kanak-Kanak (TK)
  • usia 4-5 tahun untuk Kelompok A
  • usia 5-6 tahun untuk Kelompok B
2. Sekolah Dasar (SD)
  • usia 7 tahun
  • atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2019
  • sekolah wajib menerima peserta didik yang sudah berusia 7 tahun
  • pengecualian usia paling rendah 6 tahun atau usia antara 5-6 tahun per 1 Juli 2019 bisa diterima apabila memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
  • jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah.
  • calon peserta didik dilarang melakukan Tes Membaca, Menulis dan Berhitung (Calistung).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • usia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2019
  • memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SD atau bentuk lain yang sederajat
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2019
  • memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • usia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2019
  • memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
  • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat
Syarat usia wajib dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan di Legalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili peserta didik.

Untuk syarat SHUN dikecualikan bagi peserta didik yang berasal dari peserta didik penyandang disabilitas atau sekolah inklusi.

Ketentuan soal usia : dapat melebihi usia tertentu bagi siswa yang berasal dari :
  1. Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T);
  2. Siswa Miskin (Ekonomi Keluarga Tidak Mampu)
Saat pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah dilarang :
  • menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan;
  • dilarang menambah ruang kelas baru.
PENDAFTARAN PPDB

Pendaftaran PPDB 2019/2020 dilakukan melalui jalur :
  1. Jalur Zonasi ;
  2. Jalur Prestasi ; dan
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
 DAYA TAMPUNG

Daya tampung PPDB 2019/2020 ditentukan sebagai berikut :
  • 90 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik dari Jalur Zonasi
  • 5 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik dari Jalur Prestasi
  • 5 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi peserta didik dari Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
 Dalam satu zonasi, peserta didik hanya boleh memilih satu jalur pada pendaftaran PPDB. Namun, peserta didik dapat mendaftar di Jalur Prestasi diluar zonasi dan domisili peserta didik.

KETENTUAN ZONASI
  1. Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yangberdomisili sesuai zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
  2. Domisili peserta didik didasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Jika tidak memiliki KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) yang di Legalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili (SKD).
  4. Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang berdomisili dari satu Kab/Kota yang sama dengan sekolah asal.
  5. Kuota Zonasi 90% sudah termasuk kuota peserta didik dari keluarga tidak mampu, dan anak penyandang disabilitas yang menyelenggarakan layanan inklusi.
  6. Bukti Siswa Tidak Mampu dibuktikan dengan keikutsertaan Program Pemerintah dalam penanganan tidak mampu (KIS/KIP/PKH dan sebagainya)
  7. Untuk jenjang SMA/SMK siswa miskin atau keluarga tidak mampu wajib menerima daya tampung minimal/paling sedikit 20% dari jumlah daya tampung.
  8. Penetapan zonasi disesuaikan dengan ketersediaan sekolah dan jumlah peserta didik pada daerah tersebut.
  9. Penetapan Zonasi wajib diumumkan minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  10. Penetapan Zonasi harus melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
  11. Penetapan Zonasi dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lain secara tertulis untuk sekolah yang berada di perbatasan.
DILARANG 

Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah dilarang :
  • melakukan pungutan pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang menerima dana BOS;
  • dilarang melakukan pungutan saat pendataan ulang atau daftar ulang siswa;
  • sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau sumbangan bagi peserta didik baru dan peserta didik dari perpindahan; dan
  • sekolah dilarang melakukan pungutan untuk Membeli Seragam, atau Membeli Buku yang dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB. 
  • seluruh peserta didik dari Keluarga Tidak Mampu (Miskin) di SMA/SMK di sekolah negeri Dibebaskan dari Biaya Pendidikan
  • Pembebasan Biaya Pendidikan untuk siswa SMA/SMK dibebankan pada alokasi anggaran Provinsi.
#PPDB #2019 #ZONASI #PRESTASI #PINDAHORANGTUA #BangImamBerbagi


Demikianlah Artikel JUKNIS PPDB 2019/2010

Sekianlah artikel JUKNIS PPDB 2019/2010 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JUKNIS PPDB 2019/2010 dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2019/01/juknis-ppdb-20192010.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JUKNIS PPDB 2019/2010"

Post a Comment

Loading...