Judul : YANG DIMAKSUD PINDAH RAYON
link : YANG DIMAKSUD PINDAH RAYON
YANG DIMAKSUD PINDAH RAYON
Didasarkan Asal Sekolah Siswa Dan Melanjutkan ke Sekolah Yang Berbeda Daerah
Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online/Offline yang akan dilaksanakan di bulan Juli 2019 berdeda dengan pelaksanaan sebelumnya.
Bagi peserta didik (siswa) yang berasal dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah yang berbeda daerah harus terlebih dahulu mengurus surat pindah (Pindah Rayon).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2019/2020, perpindahan peserta didik (siswa) diatur dalam pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.
Berikut ini adalah Tata Cara Perpindahan Peserta Didik (Siswa) :
Catatan :
Pindah Rayon akan dilakukan oleh siswa apabila :
Berikut ini adalah Tata Cara Perpindahan Peserta Didik (Siswa) :
BAB III
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Pasal 35
(1) Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu daerah Provinsi, atau antar Provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju.
(2) Dalam Hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau Sistem Zonasi yang diatur dalam peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi :
a. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah asal;
b. Surat Keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
c. Lulus Tes Kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(2) Peserta didik setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah;
a. menyerahkan Foto Copy Ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
b. Surat Pernyataan dari Sekolah asal;
c. Surat Keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
d. Lulus Tes Kelayakan dan Penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.
Pasal 37
(1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat dapat diterima di SD tidak pada level Kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
(2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal Kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan;
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
(3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal Kelas 10 (sepuluh) setelah;
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
BACA JUGA :
1. Juknis PPDB 2019/2020
BACA JUGA :
1. Juknis PPDB 2019/2020
Catatan :
Pindah Rayon akan dilakukan oleh siswa apabila :
- SD : apabila sekolah asal beda Kabupaten/Kota dengan sekolah yang dituju;
- SMP : apabila sekolah asal beda Kabupaten/Kota dengan sekolah yang dituju; dan
- SMA/SMK : apabila sekolah asal beda Provinsi dengan sekolah yang dituju.
Sehingga pindah rayon diberlakukan hanya terhadap siswa, bukan berdasarkan domisili orang tua. Misalnya sekalipun orang tuanya memiliki KTP dan KK atau tinggal di Kota Bekasi, tetapi siswa sebelumnya bersekolah di DKI Jakarta dan akan melanjutkan sekolah di Kota Bekasi maka wajib mengurus ijin Pindah Rayon.
Kesimpulannya, Pindah Rayon didasarkan pada kebutuhan siswa dan asal siswa berdasarkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di daerah A dan akan melanjutkan pendidikan di daerah B. Bukan berdasarkan identitas dan domisili orang tuanya.
Dasar utamanya adalah, NISN atau asal siswa yang bersangkutan ... semoga di mengerti ya ...
Contoh Syarat-syarat pindah rayon :
(syarat ini berlaku bagi siswa luar Kota Bekasi yang akan melanjutkan pendidikan di Kota Bekasi)
- Nilai SKHUN/US dan / atau Foto Copy Daftar Kolektif Nilai UN/US yang di Legalisir oleh sekolah asal
- Pngantar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal sekolah siswa
- Surat Keterangan Domisili / Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Untuk lulusan dari luar negeri wajib mendapatkan Validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
- Tempat pelaksanaan pelayanan Pindah Rayon dilakukan di Dinas Pendidikan atau di tempat yang ditunjuk oleh Panitia PPDB Online
- Proses Pindah Rayon bisa dilakukan secara perorangan ataupun kolektif dari sekolah asal
- Pindah Rayon dilakukan saat Pra Pendaftaran PPDB Online
Contoh : Susi adalah siswa SD Negeri Makasar 04 Pagi Jakarta Timur, saat ini dia sudah dinyatakan lulus Kelas VI (Enam). Susi akan melanjutkan pendidikan jenjang SMP di Kota Bekasi. Susi pindah sekolah (Pindah Rayon) mengingat rumah orang tuanya juga berada di Kota Bekasi, tepatnya di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Makanya Susi akan memilih melanjutkan study di SMP Negeri 19 Kota Bekasi yang masih satu komplek dengan tempat tinggalnya. Nah, Susi wajib menyurus surat Pindah Rayon ...
Sudah mengerti kan, tata cara Pindah Rayon ...
ALAMAT PPDB ONLINE :
~ DKI JAKARTA : https://jakarta.siap-ppdb.com/ (SD, SMP, SMA, SMK)
~ KOTA BEKASI : https://bekasi.siap-ppdb.com/ (SD, SMP)
~ JAWA BARAT : http://ppdb.jabarprov.go.id/ (SMA, SMK, MA)
~ DKI JAKARTA : https://jakarta.siap-ppdb.com/ (SD, SMP, SMA, SMK)
~ KOTA BEKASI : https://bekasi.siap-ppdb.com/ (SD, SMP)
~ JAWA BARAT : http://ppdb.jabarprov.go.id/ (SMA, SMK, MA)
Semoga adik-adik dan anak-anakku mendapatkan sekolah pilihannya dan dimudahkan dalam prosesnya ya, Insya Allah, Amiin
#BangImamBerbagi #PPDB #PindahRayon #SD #SMP #SMA #SMK #2019
KETENTUAN :
PINDAH RAYON :
SD/SMP =
~ dari Kabupaten/Kota A ke Kabupaten/Kota B
~ dari Provinsi A ke Provinsi B
SMA/SMK
~ dari Provinsi A ke Provinsi B
KETENTUAN :
PINDAH RAYON :
SD/SMP =
~ dari Kabupaten/Kota A ke Kabupaten/Kota B
~ dari Provinsi A ke Provinsi B
SMA/SMK
~ dari Provinsi A ke Provinsi B
Demikianlah Artikel YANG DIMAKSUD PINDAH RAYON
Sekianlah artikel YANG DIMAKSUD PINDAH RAYON kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel YANG DIMAKSUD PINDAH RAYON dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pindah-rayon.html
0 Response to "YANG DIMAKSUD PINDAH RAYON"
Post a Comment