Loading...

Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD

Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD
link : Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD

Baca juga


Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD


Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dimaksud adalah termasuk : Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB/Kober), Taman Penitipan Anak (TPA), dan PAUD Sejenis (SPS).

Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah "Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PAUD/TK. Pendirian PAUD/TK dapat dilakukan oleh ;
  1. pemerintah kabupaten/kota (PAUD/TK Pembina/Negeri);
  2. pemerintah desa;
  3. orang perseorangan;
  4. kelompok orang (organisasi); dan
  5. badan hukum (Yayasan, PT, CV).
Dalam mendirikan PAUD/TK persyaratan yang harus disiapkan adalah terbagi menjadi 2, yakni persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Untuk persyaratan administratif yang harus dipersiapkan berupa;
  • Foto Copy Identitas Diri (KTP, KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Badan Hukum (jika berbadan hukum),
  • Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah,
  • Susunan Pengurus dan Rincian Tugas.
Sedangkan persyaratan teknis PAUD/TK adalah;
  • Hasil Penilaian Studi Kelayakan,
  • Rencana Induk Pengembangan (RIP) PAUD/TK,
  • Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK paling lama 3 tahun ke depan,
  • Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), dan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dokumen hasil penilaian studi kelayakan yang dilampirkan adalah berupa, antara lain;
  1. dokumen hak milik, sewa, pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD/TK yang sah atas nama pendiri,
  2. Foto Copy Akte Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk Yayasan, PT, CV atau perkumpulan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk, dan
  3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD/TK paling sedikit 1 tahun pembelajaran.
Rencana Induk Pengembangan PAUD/TK wajib memuat ;
  1. Visi dan Misi PAUD/TK,
  2. KTSP atau Kurikulum 2013,
  3. Sasaran Usia Peserta Didik (2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-6 tahun, atau 0-6 tahun),
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
  5. Sarana dan Prasarana,
  6. Struktur Organisasi,
  7. Pembiayaan,
  8. Pengelolaan,
  9. Peran Serta Masyarakat, dan
  10. Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan PAUD/TK selama 5 (lima) tahun.
Sedangkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Catatan : Pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MEKANISME PENDIRIAN PAUD/TK

Mekanisme pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh pemerintahan desa/kelurahan, orang perseorangan, kelompok orang/perkumpulan, atau badan hukum dilakukan sebagai berikut;

a. Pendiri satuan PAUD/TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian Satuan PAUD (daerah dengan perizinan terpadu ke PTSP),

b. Kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk (PTSP) menelaah permohonan pendirian satuan PAUD/TK berdasarkan kelengkapan persyaratan PAUD/TK pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
  1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, SPS yang telah ada di sekitar dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut,
  2. data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, TPA, KB, SPS yang akan didirikan,
  3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD/TK yang akan didirikan per-usia yang akan dilayani,
  4. mengacu kepada ketentuan persyaratan dan ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
c. hasil telaahan dinas berupa;
  • memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD/TK,
  • memberi rekomendasi kepada kepala dinas atau OPD lain atas permohonan izin satuan PAUD/TK.
d. kepala dinas atau kepala OPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD/TK paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima kepala dinas/PTSP.

NB : Pendirian PAUD/TK di masing-masing daerah memiliki aturan tambahan dan kekhasan sendiri sesuai dengan karakter daerah di kabupaten/kota.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan aturan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA :

Dalam perizinan online (OSS) Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (PAUD) memiliki kode untuk :
  • 85133 : Pendidikan Kelompok Bermain (KB)
  • 85134 : Pendidikan Taman Penitipan Anak (TPA)
  • 85139 : Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis lainnya (SPS)
Untuk izin pendirian satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) berlaku pada izin elektronik (OSS) Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Formal) yang memiliki kode :
  • 85132 : Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta (TK)
  • 85135 : Pendidikan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
Waktu penyelesaian perizinan melalui OSS maksimal 30 hari.

#BangImamBerbagi #PAUD #IzinPendirian #TK #2019


Demikianlah Artikel Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD

Sekianlah artikel Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2019/03/cara-dan-persyaratan-izin-pendirian-paud.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD"

Post a Comment

Loading...