Loading...

Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Secara OSS

Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Secara OSS - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Secara OSS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Secara OSS
link : Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Secara OSS

Baca juga


Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Secara OSS

Satuan Pendidikan Kerja Sama

Kota Bekasi (BIB) - Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau di kelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dahulu, SPK ini masih masuk dalam kategori Sekolah Internasional. Namun saat ini sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Untuk menjalankan kegiatannya, SPK wajib memiliki Izin Khusus yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online) disebut juga dengan OSS atau Online Single Submission.Salah satu yang masuk perizinan OSS adalah Izin Operasional Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Izin Operasional pada SPK jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK selain harus juga mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan IMB secara elektronik pada Lembaga OSS.

Acuan membuat Izin Operasional SPK mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018. Berikut ini tata cara membuat Izin Operasional SPK :

Pasal 11
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah lembaga OSS menerbitkan :

a. izin lokasi;

b. izin lokasi perairan;

c. izin lingkungan; dan

d. IMB (izin mendirikan bangunan).

berdasarkan komitmen.

(2) Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan/atau IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku Usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi Komitmen Izin Operasional.

(4) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :

a. perjanjian kerja sama antara lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia untuk mendirikan SPK, paling sedikit memuat :

1. klausul tentang kurikulum yang digunakan

2. klausul tentang komposisi tenaga pendidik (paling banyak 70% Warga Negara Asing) dan Tenaga Kependidikan (paling banyak 20% Warga Negara Asing)

3. klausul tentang kepemilikan aset pada SPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. klausul tentang pembiayaan SPK

5. klausul tentang pilihan forum penyelesaian sengketa.

b. salinan dokumen status badan hukum lembaga pendidikan di Indonesia berupa akta yayasan atau akta perkumpulan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

c. salinan sertifikat akreditasi satuan pendidikan nasional dengan hasil terakreditasi A yang dimiliki oleh lembaga pendidikan di Indonesia.

d. izin pendirian dan/atau izin operasional satuan pendidikan nasional yang dimiliki oleh lembaga pendidikan di Indonesia.

e. salinan dokumen mengenai status badan hukum lembaga pendidikan asing dari negara asalnya.

f. salinan dokumen akreditasi atau pengakuan lembaga pendidikan asing atau dokumen pengakuan dari negara asalnya.

g. salinan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan dalam bentuk :

1. sertifikat hak milik;

2. sertifikat hak guna bangunan;

3. sertifikat hak pakai; dan/atau

4. surat perjanjian sewa menyewa.

h. rencana Induk Pengembangan SPK, yang sekurang-kurangnya memuat :

1. visi dan misi;

2. kurikulum;

3. standar kompetensi lulusan;

4. proses pembelajaran;

5. data peserta didik;

6. data pendidik;

7. data tenaga kependidikan;

8. sarana dan prasarana;

9. penilaian;

10. pengelolaan; dan

11. pembiayaan.

i. Rencana Umum Tata Ruang SPK;

j. referensi bank atas nama lembaga pendidikan di Indonesia;

k. bukti mengenai jaminan sumber pembiayaan paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan 6 (enam) tahun untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan

l. hasil studi kelayakan paling sedikit memuat :

1. prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;

2. prospek pendirian satuan pendidikan dari segi pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;

3. kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan sejenis yang ada; dan

4. perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.

(5) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.

(6) Menteri dengan sesuai kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha. 

(7) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah Menteri memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Sumber :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
#BangImamBerbagi #SPK #IzinOperasional #IzinLingkungan #IMB #IzinLokasi #IzinPerairan #OSS #2018

INFORMASI DAN KONSULTASI CARA MENYUSUN AMDAL/UKLUPL, DELH/DPLH DI OSS
Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0857 3998 6767
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Perumnas II Bekasi Jl. Belut 4 No.58A


BACA JUGA :
1. Cara Membuat Dokumen DPLH

#BangImamBerbagi #OSS #Amdal #UKLUPL #DELH #DPLH #IzinLingkungan #2019 


Demikianlah Artikel Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Secara OSS

Sekianlah artikel Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Secara OSS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Secara OSS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2019/03/cara-membuat-izin-operasional-satuan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membuat Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Secara OSS"

Post a Comment

Loading...