Loading...

Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS

Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS
link : Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS

Baca juga


Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS dilakukan paling cepat 12 Maret 2019. Setelah pengumuman, maka dilanjutkan dengan pemberkasan.

"Di peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 pemberkasan dan kontrak," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Selasa (5/3/2019).

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan dilakukan pemberkasan, penerbitan teknis NIP oleh BKN, penandatanganan kontrak. Kemudian dilanjutkan penerbitan SK PPPK dan masuk kerja.

"Pemberkasan, penerbitan Pertimbangan Teknis NIP oleh BKN, penandatanganan kontrak, penerbitan SK P3K oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), masuk kerja," tambah Ridwan.

Ridwan menambahkan, begitu efektif menjadi PPPK, gaji yang diterima juga langsung setara PNS yang meliputi gaji pokok dan tunjangan. Misalnya, tadinya honorer mendapatkan gaji ratusan ribu per bulan maka nanti setelah menjadi PPPK bisa sama sesuai golongan PNS.

"Tadinya gajinya Rp 150.000-200.000, Rp 200.000-300.000 ya sebulan dengan skema honorer. Dengan ini disamakan. Kalau guru muda nol tahun nol bulan itu 3A mungkin Rp 2 jutaan misalnya," ujar Ridwan.

Selain itu, PPPK juga tak perlu khawatir soal uang pensiun. Pasalnya, PT Taspen (persero) menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

"Pensiun kalau mau kan Taspen harus menerima," tutur Ridwan.

Berita ini bersumber dari Detik Finance.


Demikianlah Artikel Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS

Sekianlah artikel Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2019/03/setelah-lulus-seleksi-ini-yang-harus.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS"

Post a Comment

Loading...