Loading...

Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR

Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR
link : Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR

Baca juga


Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriano berharap para guru honorer yang tidak lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mendapat honor sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

"Seandainya kalau dia tidak lulus dalam PPPK, kita harapkan guru ini dibayar sesuai UMR yang ada di daerah masing-masing," ujar Supriano di gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (2/5).

PPPK merupakan jenjang baru yang dibuat pemerintah bagi pegawai honorer. Untuk menjadi PPPK, pegawai honorer mesti lulus tes lebih dulu. Jika lolos, gaji dan tunjangannya menjadi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, waktu kerjanya yang sesuai dengan perjanjian.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja, perjanjian kerja minimal satu tahun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Supriono mengatakan tidak ada yang bisa dilakukan jika guru honorer yang mendaftar tidak lolos seleksi. Sebab, PPPK membutuhkan tingkat kompetensi tertentu demi perbaikan sumber daya manusia. 

Lebih lanjut, Supriano mengatakan pihaknya mengembalikan penyelenggaraan proses rekrutmen PPPK kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

"Ya memang ini kan PPPK dikembalikan kepada dana daerah untuk daerah dan tergantung juga kesiapan dana di daerah juga," ujar dia.

Sebelumnya, Kemenpan RB mencatat ada 25 pemerintah daerah yang dinilai sulit melakukan rekrutmen tahun ini lantaran belanja pegawainya di atas 50 persen.

Supriano juga mengatakan pemerintah tahun ini sedang fokus untuk merekrut 129 ribu guru honorer kategori II.

Manajemen rekrutmen PPPK dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui sebelumnya, pemerintah menawarkan ribuan kursi PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruffdin mengatakan PPPK ini memprioritaskan guru honorer yang tidak lolos CPNS. 

"Guru honorer itu banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau PPPK tidak mensyaratkan umur," ucap dia, Senin (14/1).CNN Indonesia


Demikianlah Artikel Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR

Sekianlah artikel Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2019/05/kemendikbud-harap-guru-honorer-gagal.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR"

Post a Comment

Loading...