Judul : Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi
link : Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi
Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi
Kota Cikarang (BIB) - Peserta didik (siswa) dapat mutasi/pindah sekolah (baik keluar dari Kabupaten Bekasi maupun masuk ke Kabupaten Bekasi).
Syarat mutasi/pindah siswa dari dan ke Kabupaten Bekasi :
- Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali ditanda tangani diatas materai 6000;
- foto copi ijazah yang telah di legalisir;
- foto copi SHUN yang telah dilegalisir;
- foto copi Buku Laporan Hasil Pendidikan/Raport yang telah dilegalisisr;
- foto copi Kartu Keluarga (KK);
- foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali;
- foto copi/print out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
- foto copi Akreditasi Sekolah asal.
Catatan :
- satuan pendidikan (sekolah) dapat menetapkan tata cara mutasi/pindah sekolah dan persyaratan lainnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: a). menyesuaikan bentuk Laporan Hasil Belajar (LHB)/Raport dari sekolah, sesuai dengan bentuk LHB sekolah yang dituju, b). melakukan program matrikulasi bagi siswa mutasi/pindahan untuk sekolah yang berbeda kurikulum;
- mutasi/pindah sekolah tidak dipungut biaya alias GRATIS.
#BangImamBerbagi #PindahSekolah #KabupatenBekasi #2019
Demikianlah Artikel Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi
Sekianlah artikel Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2019/06/mutasi-pindah-sekolah-atau-pindah-rayon.html
0 Response to "Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi"
Post a Comment