Loading...

Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS

Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS
link : Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS

Baca juga


Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, yang membahas permasalahan tenaga kerja honorer dan seleksi penerimaan CPNS 2019-2020.

"Bahwa di Badan Legislasi, kemarin itu sudah disetujui oleh semua fraksi untuk mengesahkan undang-undang, merevisi undang-undang tentang ASN yang mewajibkan kepada pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang memenuhi syarat. Selama ini kan pemerintah tidak punya payung hukumnya, dan tampaknya bisa disepakati pada paripurna masa sidang ini," jelas Sodik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2020).

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, jika Revisi UU ASN sudah disetujui Pemerintah, maka tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan pengangkatan honorer menjadi PNS. Dan ada waktu lima tahun bagi pemerintah untuk merealisasikan undang-undang tersebut dalam kebijakan.

"Jika sudah sah, maka payung hukum itu sudah ada, tinggal masalahnya di anggaran. Dalam undang-undang itu masa transisinya lima tahun. Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak menggunakan tenaga honorer, dengan alasan tidak ada payung hukum. Tinggal masalah keuangannya," ungkap Sodik.

Dia mengatakan soal tenaga honorer, informasi yang dia terima di provinsi saja ada 10 ribu, dan itu hanya sebagian kecil yang ikut seleksi CPNS. Artinya masih harus ditangani oleh pemerintah provinsi untuk direkrut. "Kita juga mendapat informasi bahwa masih ada kesulitan pemerintah provinsi untuk mengatasi mengangkat tenaga honorer dengan upah minimal sesuai UMR," ujar Sodik.

Berita ini bersumber dari DPR


Demikianlah Artikel Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS

Sekianlah artikel Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2020/02/revisi-uu-asn-wajibkan-pemerintah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS"

Post a Comment

Loading...