Loading...

Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14 - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14
link : Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

Baca juga


Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I Februari 2019 bisa bernapas lega.

Pasalnya, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020.

PMK Nomor 8/PMK.07/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Januari 2020 itu salah satunya menetapkan DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Adapun besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang ditetapkan sebesar Rp 1.579.000 per bulan.

Menurut Sri Mulyani dalam PMK tersebut, rincian alokasi DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK ini dihitung berdasarkan jumlah formasi di provinsi, kabupaten/kota bersangkutan. Kemudian dikalikan dengan besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK per orang.

"Jumlah formasi PPPK merupakan formasi yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

Dia melanjutkan, formasi PPPK yang ditetapkan KemenPAN-RB adalah hasil rekrutmen tahun 2019.

Besaran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK dihitung 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) alias gaji ke-14.

Berita ini bersumber dari JPNN

Berikut ini adalah link untuk mendownload :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020   tanggal 27 Januari 2020 
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020

   
  Unduh  


Demikianlah Artikel Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14

Sekianlah artikel Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14 dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2020/02/seperti-pns-pppk-dari-honorer-k2.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seperti PNS, PPPK dari Honorer K2 Mendapat Gaji ke-13 dan 14"

Post a Comment

Loading...