Loading...

Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal

Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal
link : Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal

Baca juga


Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal

Bahwa Sanitasi di Sekolah merujuk pada Sustainable Development Goal's (SDG's) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Setidaknya ada beberapa hal yang wajib disediakan dalam rangka Program Sanitasi di Sekolah, yaitu (1) Akses pada sumber air yang layak, (2) Fasilitas jamban yang berfungsi dan terpisah antara siswa laki-laki dan perempuan, (3) akses pada sarana cuci tangan dengan ketersediaan sabun dan air yang mengalir

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Merujuk pada Profil Sanitasi Sekolah Tahun 2017 terlihat kesenjangan fasilitas sanitasi di sekolah yang tidak memadai. Dimana satu dari tiga sekolah di Indonesia tidak memiliki akses air.

Data berikutnya yang terkonfirmasi, bahwasanya 12,09% atau 25.835 sekolah di Indonesia tidak memiliki jamban (Kamar Mandi/WC). Dan satu dari dua sekolah di Indonesia juga tidak memiliki jamban (Kamar Mandi/WC) yang terpisah antara siswa laki-laki dan siswa perempuan.

Sehingga untuk rasio Jamban siswa laki-laki di Indonesia adalah 1:122 dan rasio jamban dengan siswa perempuan adalah 1:117.

Belum lagi soal fasilitas cuci tangan dengan menggunakan sabun. Data yang terkonfirmasi, bahwasanya 35,19% atau setara dengan 75.193 sekolah di Indonesia tidak memiliki sarana cuci tangan.

Rendahnya kesadaran untuk menjalankan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah sehingga menimbulkan masalah lingkungan di sekolah yang tidak aman, tidak bersih, dan tidak sehat.


Kalau mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah harus memenuhi berbagai persyaratan.

Dinataranya;

1. Lokasi

a. lokasi bangunan sekolah harus berada di dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW).

b. tidak terletak pada daerah rawan bencana, bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan bekas lokasi pertambangan.

c. jauh dari gangguan dan jaringan listrik tegangan tinggi, dengan radius minimal 0,50 km.

2. Konstruksi Bangunan

a. Atap dan Talang
  1. atap harus kuat, tidak bocor dan tidak menjadi tempat perindukan tikus.
  2. kemiringan atap harus cukup, sehingga tidak mudah bocor dan tidak memungkinkan terjadinya genangan air pada atap dan langit-langit.
  3. atap yang mempuyai ketinggian lebih dari 10 meter harus dilengkapi dengan penangkal petir.
  4. talang tidak bocor dan tidak menjadi tempat perindukan nyamuk.

b. Langit-langit
  1. langit-langit harus kuat, berwarna terang dan mudah dibersihkan.
  2. kerangka langit-langit yang terbuat dari kayu harus anti rayap.
  3. langit-langit yang terbuat dari anyaman bambu tidak boleh di cat dengan larutan kapur tohor.
  4. langit-langit tingginya minimal 3 meter dari permukaan lantai, khusus untuk SMP keatas tinggi langit-langit 3,25 meter.

c. Dinding
  1. permukaan dinding harus bersih, tidak lembab dan berwarna terang.
  2. permukaan dinding yang selalu terkena percikan air harus terbuat dari bahan yang kuat dan kedap air (trasram).
  3. dinding yang terbuat dari tempk tidak mudah retak.
  4. dinding yang terbuat dari kayu atau anyaman bambu harus rapat dan tidak boleh di cat dengan larutan kapur tohor.
  5. warna dinding ruang belajar berwarna lembut dan terang.

d. Lantai
  1. lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak retak, tidak licin, dan mudah dibersihkan.
  2. pertemuan dinding dengan lantai harus berbentuk konus/lengkung agar mudah dibersihkan.
  3. lantai yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup ke arah saluran pembuangan air limbah.
  4. warna lantai harus berwarna terang.

e. Tangga
  1. setiap bangunan bertingkat, harus mempunyai tangga yang juga berfungsi sebagai tangga penyelamat.
  2. lebar anak tangga minimal 30 cm.
  3. tinggi anak tangga maksimal 20 cm.
  4. pegangan tangan di tangga harus ada untuk keamanan.
  5. lebar tangga/luas tangga kurang lebih 150 cm. 

f. Pintu

Terdiri dari dua daun pintu dengan arah bukaan keluar dan mempunyai ukuran sesuai ketentuan yang berlaku. Antara dua kelas harus ada pintu yang berdekatan dengan pintu keluar, untuk memungkinkan cepat keluarnya siswa yang duduk paling belakang.

g. Jendela

Dapat dibuka dan di tutup dengan arah bukaan keluar. Untuk ruang tertentu seperti, ruang laboratorium, ruang komputer, ruang media, ruang perpustakaan di beri besi pengaman.

h. Pembuangan Air Hujan

Diresapkan ke dalam tanah atau disalurkan ke saluran umum/sungai terdekat.

3. Ruang Bangunan




Demikianlah Artikel Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal

Sekianlah artikel Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2020/05/standar-sanitasi-dan-kesehatan-di.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Standar Sanitasi dan Kesehatan di Sekolah Menuju New Normal"

Post a Comment

Loading...