Loading...

Jumlah Wakil Kepala sekolah Yang Diakui Di Dapodik 2017

Jumlah Wakil Kepala sekolah Yang Diakui Di Dapodik 2017 - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jumlah Wakil Kepala sekolah Yang Diakui Di Dapodik 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jumlah Wakil Kepala sekolah Yang Diakui Di Dapodik 2017
link : Jumlah Wakil Kepala sekolah Yang Diakui Di Dapodik 2017

Baca juga


Jumlah Wakil Kepala sekolah Yang Diakui Di Dapodik 2017


Sesuai dengan Permendikbud nomor 12 Tahun 2017 Guru mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:

1) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
  • 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • lebih dari 18 (delapan belas) rombongan belajar dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
2) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
3) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMK berdasarkan jumlah rombel yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
  • 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombel dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan; 
  • 19 (sembilan belas) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan; d) lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;


Demikianlah Artikel Jumlah Wakil Kepala sekolah Yang Diakui Di Dapodik 2017

Sekianlah artikel Jumlah Wakil Kepala sekolah Yang Diakui Di Dapodik 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jumlah Wakil Kepala sekolah Yang Diakui Di Dapodik 2017 dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/05/jumlah-wakil-kepala-sekolah-yang-diakui.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jumlah Wakil Kepala sekolah Yang Diakui Di Dapodik 2017"

Post a Comment

Loading...