Loading...

SEMAKIN BURUK !! GURU HONORER DILARANG MENUNTUT GAJI

SEMAKIN BURUK !! GURU HONORER DILARANG MENUNTUT GAJI - Hallo sahabat LOKER LOWONGAN KERJA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SEMAKIN BURUK !! GURU HONORER DILARANG MENUNTUT GAJI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANK, Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel KONTRAKTOR, Artikel PABRIK, Artikel PERTAMINA, Artikel PERUSAHAAN ASING, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SEMAKIN BURUK !! GURU HONORER DILARANG MENUNTUT GAJI
link : SEMAKIN BURUK !! GURU HONORER DILARANG MENUNTUT GAJI

Baca juga


SEMAKIN BURUK !! GURU HONORER DILARANG MENUNTUT GAJI

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Terkait permasalahan honorer yang semakin sekarang ini bukannya semakin baik justru malah sebaliknya yakni semakin memburuk. Berikut penjelasan selengkapnya.
Jakarta, Bukannya membaik, nasib guru honorer di era saat ini justru semakin buruk.
Temuan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah daerah (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak menerima atau dilarang menuntut gaji.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pemda yang mengikat kontrak guru hono tanpa ada jaminan pemberian gaji, sangat tidak manusiawi.
’’Sementara di sisi guru honorer sendiri, mereka berada di posisi lemah,’’ katanya di Jakarta kemarin. Sehingga di lapangan, banyak guru honorer yang terpaksa menerima kontrak ikatan kerja tersebut.
Dia menjelaskan dengan tidak adanya alokasi gaji dari kas pemda untuk guru honorer, maka otomatis gaji guru honorer terpaku pada dana BOS.
Sementara kondisi yang terjadi saat ini, pencairan dana BOS tersendat di tingkat pemerintah provinsi. Sehingga dana BOS belum bisa mengucur ke sekolah.
Ramli mengapresiasi kebijakan Pemprov Jawa Barat yang berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru tenaga honorer. Besarannya adalah Rp 85 ribu dikalikan 24 bagi guru yang mengajar 24 jam/pekan.
Bahkan jika ada guru yang mengajarnya lebih dari 24 jam/pekan, diberi tambahan lagi Rp 40 ribu/jam tatap muka.Dia berharap semakin banyak pemda yang berkomitmen mengalokasikan gaji untuk guru tenaga honorer. Sehingga gaji guru honorer tidak terpaku pada dana BOS.
Menurutnya alokasi gaji guru honorer dari kas pemda cukup penting, untuk antisipasi jika ada kejadian dana BOS tidak kunjung cair di sekolah seperti saat ini.
Ramli menjelaskan di lapangan banyak guru yang menerima diikat kontrak kerja oleh pemda meskipun tidak ada jaminan gaji.
Sebab para guru merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, bisa digunakan sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku prihati jika ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji.
Menurut pejabat yang akrab disapa Pranata itu, lazimnya kontrak kerja harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran gajinya.
Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak bisa jadi syarat ikut sertifikasi.
Sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Dengan catatan guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan atau guru tetap pemda. Bukan guru dengan ikatan kontrak.
Terkait dengan dana BOS yang belum kunjung cair ke sekolah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah daerah tidak perlu takut menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Khusunya menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer di sekolah negeri. Dia yakin penggunaan dana tersebut tidak akan menjadi temuan yang jadi catatan dalam audit keuangan. lantaran sudah ada aturan yang jelas.
”Semua sudah ada aturan boleh harusnya. Itu kan undang-undang,” ujar dia usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana wapres kemarin (4/5).
Alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi itu sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Namun, alih kelola itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebab, Surabaya khawatir bila dikelola Pemprov Jatim pendidikan level SMA dan SMK tidak akan gratis lagi.
Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan memang ada banyak pemerintah propinsi yang belum pos anggaran untuk menangani pembiayaan SMA dan SMK.
Termasuk untuk membiayai guru honorer di sekolah negeri tersebut. ”Pos anggaran itu bisa pakai dana BOS atau dana yang lain, tanpa mengganggu,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan masih banyak guru yang belum menerima gaji hingga Mei.
Lantaran, ada kekhawatiran dari pihak sekolah pemberian gaji untuk guru honorer dari BOS itu bisa jadi masalah.
Berbagai laporan dari banyak daerah terus diterima Kemendikbud sehingga mereka membuat tim reaksi cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lantaran prioritas mereka adalah kesejahteraaan guru.
Tjahjo tentu setuju dengan langkah kemendikbud tersebut. ”Masukan Mendikbud sudah cukup bagus. Yang penting sistem pengajaran dan penggajian itu tak ada kendala,” tegas dia.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Honorer seperti yang kami lansir dari jpnn.com. Silahkan kunjungi situs kami di situsguruindonesia.com untuk informasi lainnya seputar Guru, PNS, CPNS, Honorer dan Lowongan Pekerjaan. Terima kasih.


Demikianlah Artikel SEMAKIN BURUK !! GURU HONORER DILARANG MENUNTUT GAJI

Sekianlah artikel SEMAKIN BURUK !! GURU HONORER DILARANG MENUNTUT GAJI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SEMAKIN BURUK !! GURU HONORER DILARANG MENUNTUT GAJI dengan alamat link https://newslowongankerjaindo.blogspot.com/2017/05/semakin-buruk-guru-honorer-dilarang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SEMAKIN BURUK !! GURU HONORER DILARANG MENUNTUT GAJI"

Post a Comment

Loading...